Digital Fatwas and the Reproduction of Salafi Authority: Islamic Legal Reasoning on Women in Indonesia
Abstract
The development of digital media has transformed how religious authority is produced, disseminated, and legitimized in contemporary Muslim societies. In this context, online fatwa platforms have become important spaces for producing and disseminating Islamic legal knowledge. Although scholarship on digital fatwas, Salafism, and women’s fiqh (Islamic jurisprudence) has expanded, limited attention has been given to how digital fatwas reproduce religious authority through legal reasoning. This article examines how KonsultasiSyariah.com (KS) reproduces Salafi authority through fatwas on women. It employs a qualitative approach based on content analysis of fatwas on women published between 2009 and 2019, complemented by interviews, observations, and documentary research. The findings show that the conservative tendency of KS’s fatwas cannot be attributed solely to ideological affiliation with Salafism or proximity to the Ḥanbalī school of law. Instead, this tendency is produced through three interrelated mechanisms: privileging transnational Salafi scholarly authorities, employing text-centered legal reasoning grounded in textual authenticity, and reconfiguring the diversity of fiqh opinions into a more uniform normative framework concerning women. Digital fatwas, therefore, function not only as a means of providing Islamic legal answers but also as mechanisms for constructing and reproducing religious authority, determining which sources of knowledge are regarded as legitimate, and defining the boundaries of female piety. This study contributes to scholarship on digital Islam, Islamic law, and Salafism by demonstrating that conservatism in digital fatwas should be understood not only through the substantive content of legal rulings but also through the epistemic mechanisms by which Salafi authority is produced, legitimized, and normalized in digital spaces.
[Perkembangan media digital telah mengubah cara otoritas keagamaan diproduksi, disebarkan, dan dilegitimasi dalam masyarakat muslim kontemporer. Dalam konteks tersebut, platform fatwa daring menjadi salah satu ruang penting bagi produksi dan penyebaran pengetahuan hukum Islam. Meskipun kajian mengenai fatwa digital, Salafisme, dan fikih perempuan telah berkembang, perhatian terhadap bagaimana fatwa digital mereproduksi otoritas keagamaan melalui penalaran hukum masih relatif terbatas. Artikel ini menganalisis bagaimana KonsultasiSyariah.com (KS) mereproduksi otoritas Salafi melalui fatwa mengenai perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan analisis isi terhadap fatwa mengenai perempuan yang dipublikasikan sepanjang 2009–2019, yang dilengkapi dengan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecenderungan konservatif dalam fatwa KS tidak dapat semata-mata dijelaskan oleh afiliasi ideologis terhadap Salafisme atau kedekatannya dengan mazhab Hanbali. Sebaliknya, kecenderungan tersebut terbentuk melalui tiga mekanisme yang saling berkaitan, yaitu pengutamaan otoritas ulama Salafi transnasional, penggunaan penalaran hukum yang berpusat pada teks dan bertumpu pada keautentikan dalil, serta rekonfigurasi keragaman pendapat fikih ke dalam kerangka normatif yang lebih seragam mengenai perempuan. Dengan demikian, fatwa digital tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemberian jawaban hukum Islam, tetapi juga sebagai mekanisme untuk membentuk dan mereproduksi otoritas keagamaan, menentukan sumber pengetahuan yang dipandang sah, serta menetapkan batas-batas kesalehan perempuan. Penelitian ini berkontribusi pada kajian Islam digital, hukum Islam, dan Salafisme dengan menunjukkan bahwa konservatisme dalam fatwa digital perlu dipahami bukan hanya melalui substansi putusan hukumnya, tetapi juga melalui mekanisme epistemik yang memungkinkan otoritas Salafi diproduksi, dilegitimasi, dan dinormalisasi di ruang digital.]
Keywords
Downloads
Article Information
Copyright
Copyright (c) 2026 Mayyadah, Abdul Syatar, Alfa Syahriar, M Zainul Hafizi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.